Polisi juga menelusuri dugaan penggunaan ancaman penyebaran materi pribadi untuk menekan salah satu korban. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan perlu diuji melalui pemeriksaan serta pembuktian dalam proses hukum.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menyampaikan pengalamannya kepada keluarga dari pihak ibu. Dengan dukungan keluarga, korban kemudian melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada kepolisian. Pesan-pesan melalui aplikasi WhatsApp disebut menjadi salah satu materi yang diserahkan untuk mendukung laporan.
Polisi Dalami Latar Belakang dan Relasi Keluarga
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan penyidik, AH pernah menikah dengan dua perempuan. Setelah pernikahan pertamanya berakhir dengan perceraian, ia menikah dengan perempuan asal Nagari Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, ketika masih bertugas sebagai ASN Kementerian Agama.Istri keduanya meninggal dunia pada 2022. Setelah itu, AH disebut kembali menjalin hubungan dengan istri pertamanya dan tinggal di Kabupaten Solok.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team
