Dan perlu diketahui penyitaan barang atau benda bergerak hanya bisa dilakukan oleh Pihak Pengadilan.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team
Dan perlu diketahui penyitaan barang atau benda bergerak hanya bisa dilakukan oleh Pihak Pengadilan.
Editor : Pimred Laksamana.id