Atas munculnya informasi tersebut, Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, BPH Migas, serta instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang disebut sebagai gudang penampungan.
Pemeriksaan dapat mencakup legalitas tempat penyimpanan, asal-usul BBM, dokumen pendukung, kapasitas penyimpanan, kendaraan pengangkut, serta pola transaksi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Langkah tersebut penting agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai isu, tetapi dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti di lapangan.
Jangan Sampai Solar Subsidi Bocor ke Penampungan IlegalPengawasan terhadap distribusi Solar Subsidi menjadi penting karena BBM bersubsidi ditujukan untuk kelompok pengguna yang telah ditetapkan pemerintah.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team
