237 Narapidana Rutan Sukadana Mendapatkan Remisi, 3 Langsung Bebas

237 Narapidana Rutan Sukadana Mendapatkan Remisi, 3 Langsung Bebas
237 Narapidana Rutan Sukadana Mendapatkan Remisi, 3 Langsung Bebas

Laksamana.id | Lampung Timur – Sebanyak 237 narapidana dan anak binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga narapidana langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.

Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan secara simbolis di Rutan Kelas IIB Sukadana, Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, Ketua DPRD Lampung Timur Rida Rotul Aliyah, Kasat Tahti IPTU Ahmad Sumitro, Dandim 0429/Lamtim Letkol Inf. Danang Setiaji, Kajari Lampung Timur Saptono, Wakil Ketua Pengadilan Agama, Ketua SMSI Eko Wahyuntoro, Bendahara PWI Fahri, Ketua IWO Azzoheri, awak media serta tamu undangan lainnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Mohammad Jawad Cirry, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

"Dari 446 warga binaan yang ada di Rutan Sukadana, sebanyak 237 warga mendapatkan Remisi Umum HUT Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga orang mendapatkan Remisi Umum II dan hari ini langsung bebas," ujar Jawad.

Menurutnya, pemberian remisi diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

Jawad juga berharap para narapidana yang mendapatkan remisi tidak kembali melakukan pelanggaran hukum serta mampu menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik.

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi mengatakan remisi merupakan hak yang diberikan negara sekaligus bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menaati aturan dan mengikuti program pembinaan.

"Remisi harus menjadi pendorong untuk terus memperbaiki diri, membangun kesadaran, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik," kata Azwar.

Ia berharap para narapidana yang mendapatkan remisi dapat menjadikan momentum tersebut sebagai titik balik untuk menjalani kehidupan secara lebih baik.

"Saya berharap narapidana atau warga binaan tidak mengulangi kembali kesalahan yang sudah berlalu," tandas Azwar.

Dengan pemberian remisi tersebut, pemerintah berharap proses pembinaan di Rutan Sukadana tidak hanya berorientasi pada pengurangan masa pidana, tetapi juga mampu membentuk warga binaan agar siap kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan secara bertanggung jawab. (*)

Editor : Pimred Laksamana.id