PWI Pusat Ajak Jaga Etika Komunikasi, Minta Klarifikasi Hotman Paris demi Hormati Martabat Wartawan

PWI Pusat Ajak Jaga Etika Komunikasi, Minta Klarifikasi Hotman Paris demi Hormati Martabat Wartawan
PWI Pusat Ajak Jaga Etika Komunikasi, Minta Klarifikasi Hotman Paris demi Hormati Martabat Wartawan

Laksamana.id | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga etika komunikasi dan saling menghormati antarprofesi, menyusul pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap diharapkan menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

PWI Pusat menegaskan bahwa pihaknya tidak memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap organisasi semata-mata bertujuan menjaga marwah profesi wartawan serta memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat.

Menurut Akhmad Munir, profesi advokat dan wartawan memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum terhadap klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Oleh karena itu, hubungan kedua profesi tersebut perlu dibangun atas dasar saling menghormati.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, bekerja secara profesional, independen, akurat, dan berimbang. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang menghadapi intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Di akhir keterangannya, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang santun dan saling menghormati. Menurut PWI, kebebasan pers yang sehat hanya dapat terwujud apabila setiap profesi saling menghargai peran dan tanggung jawab masing-masing dalam kehidupan demokrasi. (*)

Editor : Pimred Laksamana.id