Laksamana.id || Lampung Timur – Tim Satuan Tugas terdiri dari DLHPKPP, DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Surya Mataram 2, di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (20/5/2026).
Sidak dilakukan menyusul laporan awak media terkait dugaan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), hingga menimbulkan bau tidak sedap yang dikeluhkan warga sekitar.
Perwakilan DLHPKPP Lampung Timur, Wahyu Utama, mengatakan pihaknya langsung turun ke lapangan setelah menerima laporan dari media dan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada media massa karena menjadi salah satu partner pemerintah daerah. Terkait laporan dugaan IPAL bermasalah dan adanya keluhan bau, kami langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan,” ujar Wahyu kepada awak media.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan bahwa sistem IPAL di dapur SPPG Surya Mataram 2 pada dasarnya telah memenuhi syarat operasional. Namun, terdapat kendala pada kolam penampungan terakhir akibat debit air yang berlebih sehingga memunculkan aroma tidak sedap.
“IPAL ini sebenarnya sudah memenuhi syarat. Hanya ada kendala pada debit air yang berlebih di kolam terakhir. Pihak perusahaan dalam minggu ini berkomitmen mengurangi debit air tersebut dengan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penyedotan limbah agar bau tidak menyebar,” jelasnya.
Selain persoalan IPAL, Wahyu juga menambahkan bahwa pihak pengelola SPPG telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam pengangkutan sampah domestik.
Sementara itu, Darna Setiadi dari DPMPTSP Lampung Timur menyatakan seluruh dokumen administrasi dan legalitas operasional dapur SPPG Surya Mataram 2 telah lengkap dan sesuai prosedur.
“Dokumen perizinan sudah kami cek dan lengkap. Secara prosedural mereka sudah memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan operasional sebagai SPPG,” ujar Darna.
Meski belum ada sanksi tegas yang diberikan, DLHPKPP mengaku telah memberikan arahan dan meminta pihak pengelola segera melakukan perbaikan agar persoalan limbah tidak kembali dikeluhkan masyarakat.
“Saran sudah kami sampaikan. Mungkin nanti akan ada berita tertulis lanjutan dari pimpinan DLHPKPP. Namun sebelum itu keluar, pihak pengelola sudah berkomitmen melakukan perbaikan. Kita dukung progres yang baik untuk daerah kita,” tambah Wahyu.
Di sisi lain, Oky Alfin Sandra selaku awak media berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan sikap tegas terhadap persoalan limbah yang sempat menjadi perhatian publik.
“Kami menunggu seperti apa sikap tegas pemerintah terhadap dapur SPPG yang sempat ramai diberitakan terkait persoalan IPAL ini,” ujar Oky. (Rusman Ali)
Editor :