Laksamana.id || Lampung Barat –
Peristiwa robohnya tiang gardu listrik milik PT PLN (Persero) di Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, menjadi pengingat serius akan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor kelistrikan, khususnya di lingkungan masyarakat (08-04-2026).
Insiden yang diduga dipicu oleh aktivitas penebangan pohon hingga mengenai jaringan kabel listrik tersebut menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya listrik. Oleh karena itu, penyuluhan K3 terkait kelistrikan dinilai sangat penting untuk terus digencarkan, baik oleh pihak PLN maupun instansi terkait.
Penyuluhan ini tidak hanya sebatas teori, tetapi juga harus memberikan pemahaman praktis kepada masyarakat mengenai risiko yang dapat timbul dari aktivitas di sekitar jaringan listrik, seperti menebang pohon, membangun bangunan, hingga menanam vegetasi di bawah atau dekat kabel listrik.
Selain faktor manusia, kondisi alam juga menjadi ancaman serius terhadap keamanan fasilitas listrik. Beberapa gejala alam seperti angin kencang, hujan lebat, tanah longsor, hingga pohon tumbang dapat menyebabkan jaringan listrik terganggu bahkan roboh. Jika tidak diantisipasi dengan baik, kondisi ini dapat membahayakan keselamatan warga di sekitarnya.
Untuk itu, diperlukan langkah preventif berupa:Rutin melakukan pemangkasan pohon di sekitar jaringan listrik
Tidak menanam pohon besar di dekat tiang maupun di bawah jalur kabel
Melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat kabel kendur atau tiang miring
Menghindari aktivitas berisiko di sekitar jaringan listrik tanpa pengamanan
Editor : Yanto