Scroll untuk baca artikel

PWI Lampung Tegaskan Pencalonan Ketua Kabupaten Kota Wajib Patuh PD PRT

PWI Lampung Tegaskan Pencalonan Ketua Kabupaten Kota Wajib Patuh PD PRT
PWI Lampung Tegaskan Pencalonan Ketua Kabupaten Kota Wajib Patuh PD PRT

Laksamana.id || Bandar Lampung — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan Ketua PWI di tingkat kabupaten dan kota wajib berpedoman penuh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusunah, melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung, Eka Setiawan, Rabu (4/2/2026).

Eka Setiawan menjelaskan bahwa PD/PRT PWI telah mengatur secara tegas dan rinci persyaratan calon ketua di setiap tingkatan organisasi. Untuk tingkat provinsi, calon ketua wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) Utama. Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 Peraturan Dasar ayat 2 huruf B.

“Calon Ketua PWI Kabupaten/Kota harus memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Madya dan telah menjadi anggota biasa PWI sekurang-kurangnya selama satu tahun. Ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar,” tegas Eka.

Selain persyaratan calon, pelaksanaan konferensi kabupaten/kota juga harus mengikuti tahapan dan jadwal penjaringan yang telah ditetapkan organisasi.

Editor : Yanto
Sumber : Rusaman Ali
Bagikan

Berita Terkait
Terkini