Atas dasar itu, ia memandang penempatan kepolisian di bawah langsung Presiden sebagai pilihan yang paling rasional dan demokratis untuk memperkuat negara hukum dan pelayanan publik.
Mbah Semar kembali menuturkan, meskipun berada di bawah Presiden, Polri tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen dan profesional.
Bahwa setiap tindakan kepolisian dilandaskan pada hukum, prinsip due process of law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.“Kedudukan struktural di bawah Presiden jangan dimaknai sebagai subordinasi politik, melainkan sebagai mekanisme akuntabilitas dalam sistem ketatanegaraan demokratis,” tuturnya.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team