Laksamana.id | Kampar, Riau — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Teso, Kabupaten Kampar, kembali mencuat ke publik. Hasil penelusuran tim Investigasi menemukan bahwa praktik tambang ilegal tersebut diduga berlangsung masif, terstruktur, dan berkelanjutan, meski dampak lingkungan dan keresahan warga semakin nyata.
Puluhan rakit PETI dilaporkan masih aktif beroperasi di Dusun Kuran, Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan. Aktivitas ini berlangsung terbuka, bahkan di siang hari, sehingga memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sejumlah sumber lapangan menyebutkan adanya pola setoran dari pemilik rakit kepada pihak tertentu melalui perantara. Setoran itu diduga sebagai “uang koordinasi” yang disebut-sebut melibatkan oknum aparat serta sebagian ninik mamak, sehingga aktivitas PETI seolah kebal dari penindakan.
“Kalau sudah setor, kami dianggap aman,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa PETI di Sungai Teso bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang dibiarkan. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga meningkatkan risiko banjir akibat sedimentasi dan penyempitan alur sungai.
Warga setempat mengaku semakin resah, terutama menjelang musim hujan. Mereka khawatir Sungai Teso tidak lagi mampu menampung debit air, sementara keluhan yang selama ini disampaikan dinilai belum mendapat respons nyata.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team