Laksamana.id || Pesisir Barat, Lampung –
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pesisir Barat menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi di Jalan Lintas Barat kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), tepatnya di Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (1/1/2025).
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit kendaraan R6 Fuso Isuzu FVZ 34 P warna putih dengan nomor polisi BE 9504 CU, bermuatan pupuk. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Suwondo (40), warga Labuhan Rasoki, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat kendaraan melaju dari arah Krui menuju Bengkulu. Setibanya di lokasi kejadian yang merupakan jalur menurun, kendaraan diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman atau rem blong. Pengemudi juga disinyalir menggunakan persneling tinggi, sehingga kendaraan tidak dapat dikendalikan dan akhirnya keluar jalur serta masuk ke jurang di sisi kanan jalan.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas Polres Pesisir Barat IPTU Ucida, S.KM., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan langsung di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kecelakaan ini merupakan kecelakaan tunggal yang diduga akibat kegagalan fungsi rem. Petugas Sat Lantas telah melakukan olah TKP, pengamanan arus lalu lintas, serta pendataan terhadap pengemudi dan kendaraan,” jelas IPTU Ucida.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan sebelum beroperasi. Selain itu, pengemudi diminta menggunakan persneling yang sesuai, terutama saat melintasi jalur menurun dan rawan kecelakaan.
“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengingatkan para pengemudi untuk selalu berhati-hati guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa,” pungkasnya.
Melalui kejadian ini, Sat Lantas Polres Pesisir Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.
(Saka Ard)
Editor : Yanto