Laksamana.id || Lampung —
Polri resmi memperkenalkan pengembangan terbaru pada platform e-PPID (Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai langkah konkret menuju pelayanan informasi publik yang lebih modern, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Inovasi ini menjadi bagian dari akselerasi standarisasi layanan informasi yang dipimpin oleh Kombes Umi Fadilah Astutik selaku Project Leader Proyek Perubahan (Proper).
Kombes Umi Fadilah menjelaskan bahwa selama ini keterbukaan informasi publik di lingkungan Polri masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari minimnya ketersediaan informasi sesuai amanat UU KIP, kecepatan respon permohonan informasi yang kerap melewati batas maksimal 10 hari kerja, hingga literasi PPID yang belum merata di tingkat Polda dan Polres. Selain itu, layanan informasi publik selama ini lebih terpusat di Divhumas Polri, sehingga akses masyarakat di daerah belum optimal.Melalui pembaruan e-PPID Polri, seluruh layanan kini hadir dengan wajah baru yang lebih modern, ramah pengguna, dan terintegrasi dari Mabes Polri hingga seluruh Polda dan Polres di Indonesia. Dengan konsep “satu pintu digital”, masyarakat kini dapat mengakses informasi resmi tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi resmi yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja. e-PPID Polri adalah jembatan keterbukaan antara Polri dan publik,” ujar Kombes Umi.