Laksamana.id | Sumanik - Masyarakat dan perantau Nagari Sumanik , mengecam keras perilaku Wali Nagari Sumanik Yopi Hendra dalam mengambil satu kebijakan yang salah di Nagari Sumanik .
Banyak kebijakan Wali Nagari yang melanggar Hukum , seperti Bantuan Lansia , diduga Wali Nagari dan Istri nya melakukan pemotongan dana tersebut secara sepihak , tanpa izin kepada warga Guguak Manih yang berinisial MN .
Karena Dana Bantuan Lansia yang harus diterima MN seharus nya adalah 2100.000 rupiah untuk dua bulan yang wajib diterima , tapi nenek yang malang ini hanya menerima 1300.000 rupiah .
Ini jelas sekali Wali Nagari dan Istri Istri duga melakukan penipuan dan melanggar undang undang pidana yang tercantum dalam KUHP , Pasal 378 dan Pasal 372 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara .
Hasil Investigasi Batavia INews di lapangan banyak warga di jorong Guguak Manih menyatakan bantuan mereka juga di potong oleh Wali Nagari beserta Istri .Untuk itu perantau dan masyarakat Sumanik , meminta kepada Pemerintah dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk memeriksa Wali Nagari Sumanik , agar persoalan ini lebih transparan dan Akuntabel .
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team