Turunkan Wali Nagari Sumanik Yang Arogan dan Tidak Paham Aturan

Turunkan Wali Nagari Sumanik Yang Arogan dan Tidak Paham Aturan
Turunkan Wali Nagari Sumanik Yang Arogan dan Tidak Paham Aturan

Laksamana.id | Sumanik - Masyarakat dan perantau Nagari Sumanik , mengecam keras perilaku Wali Nagari Sumanik Yopi Hendra dalam mengambil satu kebijakan yang salah di Nagari Sumanik .

Banyak kebijakan Wali Nagari yang melanggar Hukum , seperti Bantuan Lansia , diduga Wali Nagari dan Istri nya melakukan pemotongan dana tersebut secara sepihak , tanpa izin kepada warga Guguak Manih yang berinisial MN .

Karena Dana Bantuan Lansia yang harus diterima MN seharus nya adalah 2100.000 rupiah untuk dua bulan yang wajib diterima , tapi nenek yang malang ini hanya menerima 1300.000 rupiah .

null
null

Ini jelas sekali Wali Nagari dan Istri Istri duga melakukan penipuan dan melanggar undang undang pidana yang tercantum dalam KUHP , Pasal 378 dan Pasal 372 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara .

Hasil Investigasi Batavia INews di lapangan banyak warga di jorong Guguak Manih menyatakan bantuan mereka juga di potong oleh Wali Nagari beserta Istri .

Untuk itu perantau dan masyarakat Sumanik , meminta kepada Pemerintah dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk memeriksa Wali Nagari Sumanik , agar persoalan ini lebih transparan dan Akuntabel .

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini