Diketahui, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024 tentang penyesuaian HET LPG 3 tabung kilogram di Lampung. SK tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Lampung Samsudin pada 29 November 2024.
Dalam SK tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 20.000 per tabung. Kenaikan harga itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah adanya kenaikan biaya operasional distribusi LPG.
Beberapa waktu lalu, seperti dikutip Antara, larangan jual gas LPG 3 Kg oleh warung eceran sudah dicabut, namun membeli gas LPG 3 Kg tetap harus menggunakan KTP.
Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa masyarakat tetap harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk membeli gas LPG atau elpiji 3 Kg.Ia mengatakan bahwa membeli gas LPG 3 Kg dengan KTP masih menjadi cara yang cukup efektif untuk pendistribusian subsidi gas. Dengan aturan ini, maka gas subsidi dapat tersalurkan secara tepat sasaran bagi masyarakat yang menjadi target pemerintah.(Tim)
Editor : YantoSumber : Indo pers,way Kanan Lampung