Scroll untuk baca artikel

Diduga Sumur Bor Ilegal Beroperasi Selama Kurang Lebih 5 Tahun Di KKT Tidak Memiliki Izin

Diduga Sumur Bor Ilegal Beroperasi Selama Kurang Lebih 5 Tahun Di KKT Tidak Memiliki Izin
Diduga Sumur Bor Ilegal Beroperasi Selama Kurang Lebih 5 Tahun Di KKT Tidak Memiliki Izin

Laksamana.id | Saumlaki - Lima Tahun beroperasi Sumur Bor di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dugaan kuat giat tersebut ilegal karena tidak memiliki izin dan disinyalir dibekingi oknum wartawan Tanimbar secara struktural, sistimatis dan masif.

Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33 Ayat 3 secara eksplisit dan sangat jelas menyatakan bahwa Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu negara berkewenangan untuk mengatur, dan mengelolah demi kemakmuran rakyat.

Selanjutnya, informasi sumber yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan kepada media ini bahwa oknum pemilik inisial (S) memberikan pernyataannya bahwa benar selama pihaknya melakukan pengeboran sumur tanpa izin yang dikantongi mereka dari instansi atau pihak-pihak yang berkaitan dengan perizinan dan juga di lokasi pengeboran-pun tidak memasang papan informasi terkait giat dimaksud sehingga masyarakat bisa mengetahuinya dan/atau PT, CV, UD milik siapa.

Ironisnya, Pada saat tim media ini mengkonfirmasi kepada pemilik bor tersebut, ia (pemilik alat bor-red) alias (S) lewat telepon genggamnya menyampaikan bahwa semua sudah selesai dan aman-aman saja sehingga muncul pertanyaan; Apakah terkait giat ilegal tersebut harus di lepas begitu saja tanpa ada sanksi administratif dari Pemerintah Daerah.???, atau sanksi hukum dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait giat ilegal ini, ataukah dugaan kuat karena yang bersangkutan disinyalir dibekingi oknum wartawan sehingga koordinasi untuk mengamankan giat ilegal tersebut sudah aman terkendali...???

Terkait giat ilegal tersebut olehnya itu, tim media ini berharap kepada Bupati Kepulauan Tanimbar, agar memerintahkan Dinas Terkait Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas/OPD Kepulauan Tanimbar untuk melakukan pemeriksaan izin usaha giat dimaksud berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kelancaran Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memberikan sanksi yang tegas kepada diduga pelaku/pemilik alat pengeboran tersebut,

juga kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk oknum tersebut di tindak dengan tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terkait ilegal sumur bor dimaksud.media ini akan mengawal sampai tuntas.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini