2. Perlindungan Hukum yang Sama
Setiap individu berhak atas perlindungan hukum yang adil dan setara di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
3. Kesesuaian dengan Prinsip Keadilan
Penegakan hukum harus senantiasa selaras dengan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tujuan akhir dari setiap proses hukum adalah menghadirkan rasa keadilan, bukan sekadar kepastian hukum yang kaku.
4. Transparansi dan AkuntabilitasProses hukum harus dilakukan secara terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap keputusan hukum harus memiliki dasar rasional dan dapat diuji secara publik.
5. Integritas Penegak Hukum
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Ardi