Scroll untuk baca artikel

Pilar Utama Negara Hukum yang Bermartabat

Pilar Utama Negara Hukum yang Bermartabat
Pilar Utama Negara Hukum yang Bermartabat

Laksamana.id | jakarta -

Oleh: Ardi, Arthur Noija, S.H. Gerai Hukum Art & Rekan

Dalam pandangan Gerai Hukum Art & Rekan, penegakan hukum berkeadilan merupakan proses fundamental dalam mewujudkan tatanan hukum yang menjamin keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum. Penegakan hukum yang sejati harus dilaksanakan tanpa diskriminasi, berpijak pada nilai-nilai keadilan sosial, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, dan integritas aparat penegak hukum.

Tujuan utama dari penegakan hukum berkeadilan ialah menghadirkan negara hukum yang berkeadilan (rechtstaat) — bukan negara kekuasaan (machstaat). Hukum harus menjadi alat untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan untuk menindasnya.

Elemen-Elemen Penegakan Hukum yang Berkeadilan

1. Non-Diskriminatif

Hukum wajib ditegakkan secara setara terhadap setiap warga negara, tanpa memandang status sosial, jabatan, suku, agama, atau golongan. Prinsip “equality before the law” harus menjadi dasar dalam setiap proses hukum.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Ardi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini