Scroll untuk baca artikel

Propam Polda Lampung Dalami Pelanggaran Kode Etik BRIPKA Ki Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Propam Polda Lampung Dalami Pelanggaran Kode Etik BRIPKA Ki Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Propam Polda Lampung Dalami Pelanggaran Kode Etik BRIPKA Ki Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Laksamana.id | Bandar Lampung -

26 September 2025 – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus mendalami kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan BRIPKA Ki, oknum anggota Polri yang bertugas di Sium Polres Lampung Selatan. Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Sdri. Sally Yulia.

Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP2) telah dikirimkan oleh Propam Polda Lampung kepada Sdri. Sally Yulia, seorang warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, yang merupakan pihak pelapor dalam kasus ini. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan ke SPKT Polda Lampung dengan nomor LP/B/510/VII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 29 Juli 2025.

Dalam laporannya, Sdri. Sally Yulia menduga BRIPKA Ki melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung segera melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Lampung Nomor Sprin/1836/VI/HUK.6.6./2025, tertanggal 18 Agustus 2025.

Proses penyelidikan meliputi pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan klarifikasi terhadap kebenaran aduan (dumas) yang disampaikan oleh pelapor.

Advertisement
Scrool dalam Berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurut Heri Prasojo SH,MH Selaku Pemilik Kantor Hukum Naga Selatan Indonesia sekaligus Kuasa hukum Sally Yulia Propam Polda Lampung telah melakukan penyelidikan secara mendalam dan menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut," ujarnya

Dan menurut Heri Prasojo SH,MH Propam Polda Lampung menyakini komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini