Laksamana.id | Jerambah Lampung Barat -
Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat kembali menggelar patroli pemantauan wilayah sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Kamis (7/8), di kawasan Jerambah, Kecamatan Way Tenong.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari operasi penertiban yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Minggu (3/8), menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas yang meresahkan seperti konsumsi minuman keras, praktik prostitusi, dan karaoke liar di lokasi tersebut.
Dalam operasi sebelumnya, petugas berhasil mengamankan 17 orang wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), serta menyita total 10 botol minuman beralkohol dari sekitar 35 pengunjung yang tengah beraktivitas di area tersebut.
Plt. Kepala Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat, Domi Nofalisa Utama Faizul, S.STP., M.Si., menyatakan, bahwa patroli lanjutan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap himbauan dan peringatan yang telah diberikan, serta mencegah kembalinya aktivitas pelanggaran di lokasi.“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menciptakan efek jera serta mengembalikan fungsi ruang publik agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar norma sosial maupun hukum,” ujar Domi.
Editor : Yanto