“Lakukan penindakan dengan cara yang humanis dan simpatik, serta tetap menjaga keselamatan saat bertugas,” pesannya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Dwi Kristanto, menjelaskan bahwa Fokus utama operasi ini adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
“Operasi ini merupakan bentuk upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif kepada pengguna jalan,” ujarnya.
Menurut Kasat Lantas, terdapat 7 jenis pelanggaran prioritas, antara lain:1.Pengendara atau pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara
Editor : Yanto
