Laksamana.id | Lampung Barat —
Skandal agraria kembali mencuat di Provinsi Lampung. Aktivis Masyarakat Independen GERMASI kembali mengungkap dugaan penerbitan sebanyak 225 Sertifikat Hak Milik (SHM) secara tidak sah di atas enam kawasan hutan lindung yang tersebar di Kabupaten Lampung Barat. (03/07/2025)
Temuan ini mengindikasikan potensi penyalahgunaan kewenangan lintas sektor yang diduga melibatkan oknum dari ATR/BPN Lampung Barat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung.
Adapun rincian lokasi dan jumlah SHM yang diduga diterbitkan secara ilegal adalah sebagai berikut:
1. Hutan Lindung Register 44B Way Tenong Kenali – 10 SHM.
2. Register 17B Serarukuh – 4 SHM.
3. Register 48B Bukit Palakiah – 15 SHM.4. Register 45B Bukit Rigis – 85 SHM.
5. Register 9B Gunung Seminung – 95 SHM.
Editor : YantoSumber : Aktivis GERMASI