Laksmana.id | Labuhanbatu-
Gerak cepat DPC Light Independent Bersatu (LIBAS) Labuhanbatu Raya Laporkan Kepala Desa S-1 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu, Atas dugaan indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa salah satunya di program ketahanan pangan tahun anggaran 2023-2024 yang diduga kuat dilakukan oleh kepala desa. Kamis,(12/6/2024).
Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat salah satunya program prioritas yaitu program ketahanan pangan, yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, merata dan terjangkaunya bagi semua orang.
Dengan tidak trealisasinya dengan baik dan benar anggaran program ketahanan pangan desa Desa S-1 Aek Nabara tahun anggaran 2023 dan 2024 kami menduga adanya indikasi kerugian negara yang diduga kuat disalahgunakan oleh kepala Desa S-1 Aek Nabara.
Dengan adanya kejanggalan realisasi anggaran pelatihan, pengadaan dan program sub bidang ketahanan pangan Desa S-1 Aek Nabara tahun anggaran 2023 dan 2024 kami memita agar Polres Labuhanbatu agar melakukan penyidikan dengan azas praduga tidak bersalah.
Editor :