Gerak Cepat DPC LIBAS Laporkan Kades S-1 Aek Nabara Dugaan Penyelewengan dan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2023-2024

Gerak Cepat DPC LIBAS Laporkan Kades S-1 Aek Nabara Dugaan Penyelewengan dan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2023-2024
Gerak Cepat DPC LIBAS Laporkan Kades S-1 Aek Nabara Dugaan Penyelewengan dan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2023-2024

Laksmana.id | Labuhanbatu-

Gerak cepat DPC Light Independent Bersatu (LIBAS) Labuhanbatu Raya Laporkan Kepala Desa S-1 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu, Atas dugaan indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa salah satunya di program ketahanan pangan tahun anggaran 2023-2024 yang diduga kuat dilakukan oleh kepala desa. Kamis,(12/6/2024).

Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat salah satunya program prioritas yaitu program ketahanan pangan, yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, merata dan terjangkaunya bagi semua orang.

Dengan tidak trealisasinya dengan baik dan benar anggaran program ketahanan pangan desa Desa S-1 Aek Nabara tahun anggaran 2023 dan 2024 kami menduga adanya indikasi kerugian negara yang diduga kuat disalahgunakan oleh kepala Desa S-1 Aek Nabara.

Dengan adanya kejanggalan realisasi anggaran pelatihan, pengadaan dan program sub bidang ketahanan pangan Desa S-1 Aek Nabara tahun anggaran 2023 dan 2024 kami memita agar Polres Labuhanbatu agar melakukan penyidikan dengan azas praduga tidak bersalah.

Bahwa terhadap tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), pidana denda dapat ditingkatkan menjadi paling banyak 20 kali lipat nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara."

Saat awak media Laksmana.id konfirmasi Anshori Pohan Ketua DPC Light Independent Bersatu (LIBAS) Labuhanbatu Raya, Berdasarkan Kewenangan ini mereka meminta Polres Labuhanbatu melakukan penyidikan terhadap kepala Desa S-1 Aek Nabara dengan meminta keterangan tentang realisasi anggaran tersebut dengan serius.

"Besar harapan kami untuk meminta Polres Labuhanbatu melakukan penyidikan terhadap kepala Desa S-1 Aek Nabara dengan meminta keterangan tentang realisasi anggaran tersebut dengan benar-benar serius". Ucapnya . Kamis,(12/6/2025).

Lanjutnya,

Kami mohonkan dengan harapan secepatnya mendapat jawaban secara tertulis untuk selanjutnya diteruskan apabila ada unsur korupsi yang mengakibatkan kerugian negara agar dapat diproses secara hukum yang berlaku demi terwujudnya pemerintahan yang baik.

(Z.F Munthe)

Editor :