Laksamana.id |Lampung Timur -
Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, membawa paksa 5 warga masyarakat, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasi Humas IPDA Edwin, pada Jum'at (30/5/25), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah : DF (24) warga Kecamatan Bandar Sribawono, MD (24) warga Kecamatan Mataram Baru, kemudian DM (31), MA (40) dan ES (18) warga Kecamatan Way Jepara.Baca juga: Kepala Disdikpora Mengaku Swakelola, Namun Tercium Pengondisian Satu Konsultan Borong Banyak Proyek
Para tersangka diringkus oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba, pada (26/5) kemarin, dibeberapa lokasi berbeda, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Dari para tersangka, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 3 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 4 bungkus tembakau sintetis, 4 unit telepon genggam, dan 1 dompet.
Saat ini para tersangka dan barang buktinya, telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Saka
