Dugaan Mafia Tanah Mantan Bupati Way Kanan RAS Masih Dalam Proses Penyelidikan Kejati Lampung

Dugaan Mafia Tanah Mantan Bupati Way Kanan RAS Masih Dalam Proses Penyelidikan Kejati Lampung
Dugaan Mafia Tanah Mantan Bupati Way Kanan RAS Masih Dalam Proses Penyelidikan Kejati Lampung

Laksamana.id // Bandar Lampung

Proses penyelidikan kasus dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Kejati Lampung.

Tim dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung saat ini tengah fokus menggali keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mengungkap dugaan otoritas dalam kasus tersebut.

Armen Wijaya selaku Aspidsus Kejati Lampung mengungkapkan bahwa tahapan penyelidikan masih berlangsung aktif. Sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga setempat, serta unsur pemerintah daerah telah dipanggil dan dimintai keterangan.

"Masih dalam tahap penyelidikan. Dari BPN, masyarakat, dan pemerintah daerah sudah ada yang kami periksa. Tapi karena masih ada yang belum, kami akan melanjutkan pemeriksaan Saksi-saksi lainnya," jelas Armen saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu (16/04-2025).

RAS sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (01-6-2025) selama 12 jam, dari pagi hingga malam hari. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal untuk mendalami keterlibatan RAS dalam penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga dialihkan fungsinya menjadi lahan perkebunan tanpa izin yang sah.

Menurut Armen, fokus penyelidikan saat ini adalah menyelidiki kemungkinan adanya peran kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan serta publikasi izin terkait aktivitas di kawasan hutan tersebut.

“Kami menelusuri peran kepala daerah dalam pengambilan keputusan dan publikasi izin terkait penguasaan lahan di kawasan hutan.Itu yang kami dalami,” tambahnya.

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh dan obyektif. Setiap perkembangan memastikan pencarian akan dilakukan sesuai prosedur hukum guna keadilan yang ditegakkan dan pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

(Saka Ard)

Editor : Saka
Sumber : Kejati Lampung