laksamana.id , Jakarta Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, Kepala Kepolisian Resort Jakarta Timur (Kapolres Jaktim), memberikan keterangan terkait dugaan bahwa Polisi Sektor Cakung telah menuntut uang tebusan guna melepaskan kelima mahasiswa dari Universitas Moestopo. Para mahasiswa tersebut sedang berpartisipasi dalam protes penolakan perubahan pada UU Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia - TNI). RUU TNI) .
Nicolas membantah klaim bahwa Polsek Cakung telah menangkap lima mahasiswa, termasuk salah satu yang bernama Muhammad Nabil Rafiudin. “Informasi tentang ada nya permintaan dari Kepolisian Sektor Cakung, misalkan denda uang tebusan yang tersebar di media sosial, merupakan informasi palsu atau hoax,” katanya ketika dimintai keterangan oleh Tempo pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025.
Dia menuturkan, Polsek Cakung memang menangkap empat orang pada 16 Februari 2025 lalu. Namun, mereka diamankan karena aksi tawuran di wilayah Cakung, Jakarta Timur yang jauh dari tempat unjuk rasa tolak RUU TNI yang berada di Jakarta Pusat. Keempat tersangka itu saat ini sedang menjalani proses penyidikan.
"Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang disangkakan, silahkan melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya," kata Nicolas. Masyarakat bisa menyampaikan saran dan pengaduan bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor 081399388201.
Sekarang ini, beredar luas di platform media sosial X informasi terkait Kepolisian Sektor Cakung yang mengharuskan pembayaran tebusan demi melepaskan para peserta demonstrasi menentang hal tersebut. RUU TNI Hal tersebut dikemukakan oleh akun X @bareng*****.
" Polsek Cakung di Jakarta Timur menghentikan lima dari kita dan meminta uang sebesar 12 juta rupiah sebagai ganti rugi #MembayarPetugasPolice Tuliskan akun itu pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025. Hanya seorang yang berhasil lulus dari universitas Moestopo, sedangkan keempat orang lainnya masih berstatus sebagai polisis dan tidak kooperatif saat dimintai informasi tentang nama mereka. ."
Itu mengacu pada tweet dari akun X @jurnal*******. Halo, seorang teman saya tertangkap dan kini berada di Polsek Cakung, Jakarta Timur. Ada lima orang terlibat dalam kasus tersebut dan pihaknya meminta tebusan senilai 12 juta rupiah. Tuliskan akun itu pada hari Jumat yang lalu.
Akun itu menyebutkan bahwa teman yang tertangkap adalah Muhammad Nabil Rafiudin (21 tahun), seorang mahasiswa dari Universitas Moestopo. Dia menambahkan bahwa Nabil telah dapat diantar pulang oleh anggota keluarganya.
" Ketersediaan untuk mengambil alih biaya pembebasannya belum ditentukan dan masih menantikan informasi lebih lanjut dari pihak keluarga. Tulis akun @jurnal*******. Tinggal 4 lagi tapi belum tahu nasibnya sebab pihak tersebut tak memberikan detail nama. ."
Editor : Pimred Laksamana.id