Laksamana.id | Pekanbaru - Riau kembali dihadapkan pada kejahatan lingkungan yang mencengangkan. Seorang anggota DPRD Riau berinisial K diduga kuat menjadi aktor utama dalam perambahan ratusan hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi. Bukan hanya dugaan semata, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat ekskavator yang mengobrak-abrik kawasan hutan demi memperluas kebun sawit ilegal.
DLHK Riau tidak boleh tinggal diam! Perambahan ini terjadi di kawasan yang berdampingan langsung dengan Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, benteng terakhir ekosistem hutan di Riau. Jika dibiarkan, bukan hanya satwa yang kehilangan habitatnya, tetapi masyarakat Kuansing yang sudah lelah menghadapi banjir akibat deforestasi akan semakin menderita.
Informasi dari warga setempat mengungkapkan bahwa lahan yang diduga dikuasai K tersebar di berbagai titik: Sungai Barang Bubur (80 hektare), Simpang Tiga Sungai Terentang (200 hektare lebih), dan Sungai Kutun (60 hektare). Bahkan, sebagian besar dari lahan ini berada di kawasan Hutan Lindung dan HPT, yang seharusnya dilindungi, bukan dirusak demi kepentingan segelintir elite!
Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta DLHK Riau segera turun tangan. Investigasi menyeluruh harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, K harus diadili sesuai hukum yang berlaku! Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul terhadap elite yang justru menjadi perusak lingkungan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, K yang merupakan anggota DPRD Riau dari PKB Dapil Kota Pekanbaru masih bungkam, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Sikap diamnya semakin menimbulkan tanda tanya besar: Apakah benar ada upaya melindungi kejahatan lingkungan ini?
DLHK Riau, KLHK, dan aparat penegak hukum—Jangan biarkan Riau semakin hancur akibat perambahan ilegal!***
Editor : Pimred Laksamana.id