Scroll untuk baca artikel

Diduga Angkut Solar Ilegal, Truk Tangki Gandeng Bebas Melintas di Kecamatan Keluang

Diduga Angkut Solar Ilegal, Truk Tangki Gandeng Bebas Melintas di Kecamatan Keluang
Diduga Angkut Solar Ilegal, Truk Tangki Gandeng Bebas Melintas di Kecamatan Keluang

Laksamana.id | Musi Banyuasin, 20 Maret 2025 – Sebuah truk Fuso tangki gandeng yang diduga mengangkut minyak solar ilegal hasil olahan refinery terpantau melintas di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Kendaraan bermuatan bahan bakar tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan awak media, mengingat besarnya kapasitas muatan yang melebihi batas aturan yang berlaku. 

Saat dikonfirmasi, sopir dan kernet truk menyatakan bahwa minyak tersebut milik seseorang bernama Reno dan akan dikirimkan ke sebuah gudang di Palembang. Namun, pernyataan ini justru semakin menimbulkan pertanyaan: apakah aktivitas pengiriman ini telah sesuai dengan regulasi, ataukah ada unsur pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja?

Padahal, sebelumnya pada 5 Februari 2025, telah dilakukan razia gabungan di Simpang Talang Siku, Kecamatan Sungai Lilin, Desa Pinang Banjar. Razia tersebut menegaskan bahwa kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas 8 ton dilarang melintas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021. 

Lebih lanjut, himbauan berbentuk baliho juga telah dipasang di setiap desa di Kecamatan Keluang untuk memperingatkan pengemudi terkait aturan pembatasan kapasitas muatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa truk dengan kapasitas berlebih masih bebas melintas, seolah-olah aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka. 

Fenomena ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap aparat kepolisian setempat. Apakah Kapolsek Keluang tidak mengetahui adanya baliho himbauan dan aturan pembatasan muatan? Ataukah razia yang dilakukan pada Februari lalu hanyalah formalitas belaka? 

Jika aturan sudah jelas, razia telah dilakukan, dan himbauan telah disebarluaskan, mengapa masih ada kendaraan yang melanggar dengan bebas? Adakah pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik ilegal ini? 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tinggal diam. Jika hal ini terus dibiarkan, bukan hanya aturan yang dilanggar, tetapi juga kredibilitas aparat kepolisian yang dipertaruhkan. Sudah saatnya pihak berwenang memberikan jawaban kepada publik dan menindak pelanggaran ini secara serius.Bersama hukum yang ditegakkan, keadilan tidak boleh dipermainkan!. ( FC)

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini