Laksamana.id | Rohul - Aliansi Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau (GEMPAR Riau) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hulu Tahap II ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 18 Maret 2025. Proyek bernilai Rp37,1 miliar yang dikerjakan oleh PT. Melayu Riau ini diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini, proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat Rohul tersebut belum juga rampung. Sidak Komisi IV DPRD Rohul pada 13 Januari 2025 menunjukkan bahwa bobot pekerjaan yang dihitung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) per 31 Desember 2024 baru mencapai 67,5%. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut jauh dari kata layak dan belum selesai.
Ketua Umum GEMPAR Riau, Erlangga, S.H., mempertanyakan keabsahan perhitungan bobot pekerjaan tersebut. Menurutnya, ada kejanggalan dalam metode penentuan bobot, terutama terkait denda keterlambatan yang dikenakan berdasarkan perhitungan yang meragukan. Bahkan, meskipun telah diberikan addendum perpanjangan waktu 50 hari sejak Januari 2025, proyek ini tetap mangkrak tanpa kejelasan.
"Kami meminta Kejaksaan Agung segera mengusut tuntas proyek ini dan memeriksa semua pihak terkait, terutama Direktur Utama PT. Melayu Riau dan kontraktornya. Uang rakyat puluhan miliar harus dipertanggungjawabkan!" tegas Erlangga.
Tak hanya itu, GEMPAR Riau juga mencium dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Rohul yang diduga membekingi proyek tersebut. "Jika benar ada anggota dewan yang bermain dalam proyek ini, kami harap Kejagung segera mengambil tindakan tegas!" pungkasnya.
Skandal ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek strategis daerah sering dijadikan lahan bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Akankah Kejaksaan Agung segera bertindak, atau kasus ini hanya akan menjadi bagian dari daftar panjang proyek mangkrak di negeri ini?***
Editor : Pimred Laksamana.id