Diduga Asal Jadi, Proyek Saluran Irigasi di Dusun Meat III Siborongborong Dikecam Warga

Diduga Asal Jadi, Proyek Saluran Irigasi di Dusun Meat III Siborongborong Dikecam Warga
Diduga Asal Jadi, Proyek Saluran Irigasi di Dusun Meat III Siborongborong Dikecam Warga

Laksamana.id | Tapanuli Utara – Proyek pembangunan saluran irigasi di Dusun Meat III, Desa Lobu Siregar 1, Kecamatan Siborongborong, menuai kritik tajam. Proyek yang menelan anggaran Rp203.991.100,00 dari Dana Desa (APBN) 2024 ini diduga dikerjakan asal-asalan. 

Dari pantauan tim investigasimabes.com, kondisi bangunan sepanjang 200 meter tersebut jauh dari standar kualitas yang diharapkan. Sejumlah masalah ditemukan di lapangan, seperti retakan pada badan irigasi, lantai yang roboh sehingga air tidak mengalir dengan optimal, serta saluran pembuangan yang patah. 

Masyarakat sekitar juga mengungkapkan kekecewaannya. Menurut mereka, irigasi tersebut baru berusia empat bulan namun sudah mengalami kerusakan yang cukup parah. Ketua BPD Desa Lobu Siregar 1, Asbon Sianipar, menyesalkan buruknya kualitas proyek tersebut.

"Kami sangat kecewa karena bangunan ini rusak dan sulit difungsikan," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Robis P. Sianipar, mengaku sudah melaporkan persoalan ini kepada Kepala Desa Rudi Tapubolon. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak desa. 

Ketika tim investigasi mencoba menghubungi Kepala Desa melalui WhatsApp, upaya konfirmasi malah dihadang dengan pemblokiran nomor. Tindakan ini semakin menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi pengelolaan proyek tersebut. 

Camat Siborongborong, Lauomor Situmorang, saat ditemui di kantornya, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari desa mengenai proyek ini. Ia pun meminta kepala desa untuk segera berkoordinasi dan meninjau langsung kondisi bangunan. 

Perlunya Pengawasan dan Evaluasi Ketat 

Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam penggunaan dana desa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa seharusnya diawasi oleh BPD dan pemerintah kabupaten/kota untuk mencegah penyimpangan. 

Selain itu, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 menegaskan bahwa camat bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan aset desa. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan anggaran, maka hal ini bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dengan indikasi adanya potensi pelanggaran hukum dalam proyek ini, aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat diharapkan segera turun tangan. Jika tidak, maka praktik buruk dalam pengelolaan dana desa akan terus berulang, merugikan masyarakat dan memperburuk kepercayaan terhadap pemerintahan desa.(tim/pardamean sitanggang)

 

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: