Scroll untuk baca artikel

Pernyataan Sikap Keras APTRINDO Jawa Timur

Pernyataan Sikap Keras APTRINDO Jawa Timur
Pernyataan Sikap Keras APTRINDO Jawa Timur

Laksamana.id | Surabaya - Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga pada 6 Maret 2025, yang menetapkan pembatasan operasional truk sumbu 3 ke atas selama 16 hari dalam rangka masa Lebaran 2025, kami Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Jawa Timur dengan tegas MENOLAK keputusan tersebut! 

Kami memandang bahwa kebijakan ini: 

1. Sangat merugikan pelaku usaha angkutan barang, menghambat distribusi logistik, serta berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. 

2. Tidak mempertimbangkan kepentingan industri dan rantai pasok nasional, terutama bagi sektor-sektor yang bergantung pada angkutan darat. 

3. Terlihat sepihak dan tanpa dialog yang cukup dengan pelaku usaha transportasi, yang seharusnya menjadi bagian dari perumusan kebijakan publik. 

Sebagai bentuk protes atas ketidakadilan ini, kami akan menghentikan operasional angkutan barang dan menggelar aksi damai di beberapa titik strategis, antara lain:* Surabaya: Bundaran Waru, Margomulyo, Perak, depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur Jl. Indrapura.

* Banyuwangi: Sekitar Pelabuhan. 

Aksi ini akan dimulai pada Kamis, 20 Maret 2025, dan akan terus berlanjut hingga ada respons yang adil dan berpihak pada kepentingan nasional ujar Sundoro selaku Ketua APTRINDO Jawa Timur. 

Kami berharap aksi ini berjalan dengan tertib dan damai serta meminta dukungan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan keselamatan selama demonstrasi berlangsung. 

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Kami tegaskan bahwa kami tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan yang merugikan sektor transportasi dan perekonomian nasional!***

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini