Bahlil Luncurkan Peraturan Baru: Dispenser Air Minum Wajib Memenuhi Kriteria Khusus!

Bahlil Luncurkan Peraturan Baru: Dispenser Air Minum Wajib Memenuhi Kriteria Khusus!
Bahlil Luncurkan Peraturan Baru: Dispenser Air Minum Wajib Memenuhi Kriteria Khusus!

Laksamana.id.CO.ID - JAKARTA. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menerbitkan aturan baru tentang penghematan energi yang berlaku untuk mesin penyedia air minuman.

Dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) ESDM No. 87.K/ΕΚ.01/ΜЕМ.Ε/2025 yang dikeluarkan tanggal 6 Maret 2025, semua dispenser air minum yang ada di pasaran—termasuk produk lokal dan impor—harus dilengkapi dengan label efisiensi energi.

Standar Minimal Wajib untuk Performa Energi

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pembuat dan pengimpor mesin dispenser untuk air minum wajib mematuhi Standar Kinerja Energi Minimal (Minimum Energy Performance Standard/MEPS). Implementasi aturan ini dilakukan dengan penempelan label efisiensi energi yang sudah disahkan oleh Departemen ESDM.

Bahlil Mengatakan Muatan Maksimum Kelistrikan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Menembus 46.000 MW

"Peraturan tentang pelaksanaan standar minimal efisiensi energi dengan mencantumkan logo hemat energi pada mesin penyalur air minum seperti yang disebutkan di Bagian Kedua akan mulai diberlakukan 12 bulan setelah keputusan menteri ini ditetapkan," begitu tertulis dalam ketentuan tersebut.

Ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut baru akan mulai berlaku pada Maret 2026.

Tipe-Tipe Dispenser dan Penggunaan Energinya

Pada putusan itu, ditentukan juga pembatasan penggunaan daya listrik tertinggi bagi mesin penjaga suhu air sesuai tipenya. Bagi mesin pendingin air, jumlah daya yang dapat digunakan tidak melebihi 292 kWh per tahun.

Sebagai contoh, untuk tipe dispenser yang digunakan baik untuk memanaskan maupun mendinginkan air minum, aturan menetapkan angka efisiensi energi sekitar 438 kWh/tahun.

Untuk Rencana Pembuatan Kilang Besar, Bahlil: Pertamina Sedang Dikaji Sebagai Pengelola

Pendaftaran Barang Bersertifikat Efisiensi Energi

Penyisipan label efisiensi energi untuk alat konsumen seperti dispenser air minum yang diimpor dilaksanakan di negeri asalnya. Label tersebut ditempatkan di bagian belakang barang dan kotanya dengan mempergunakan font berukuran jelas dan seimbang, serta diprint atau disematkan pakai material yang tak gampang pudar.

Tanda hemat energi pada kemasan bisa diberikan dengan menggunakan 1 (satu) warna yang berbeda sebagai kontras.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: