JAKARTA, Laksamana.id Yayasan Wage Rudolf Supratman meratapi kesalahan dari Kementerian Kebudayaan yang tidak sengaja mengundang yayasan tersebut pada acara launching vinil 8 untuk lagu "Indonesia Raya".
Acara tersebut diselenggarakan di Kementerian Kebudayaan pada tanggal 9 Maret 2025 untuk memperingati Hari Musik Nasional.
Indraputra sebagai perwakilan Humas Yayasan Wage Rudolf Supratman mengklaim bahwa hadirnya wakil keluarga pada acara itu tidak berasal dari pihak mereka.
"Mereka memang bukan perwakilan resmi seluruh keluarga WR Supratman," ungkap Indraputro saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).
Indraputra menyatakan bahwa timnya tidak mendapatkan pemberitahuan maupun undangan resmi dari Kementerian Kebudayaan terkait kegiatan itu.
"Sebenarnya hal tersebut bukan berasal dari kami, kita tidak menerima undangan, dan tak ada notifikasi apapun yang diberikan oleh pihak mana pun," ungkap Indraputra.
Kini ada dua kubu pengurus di Yayasan Wage Rudolf Supratman yang berbeda.
Yayasan Wage Rudolf Supratman yang pertama kali dibentuk oleh Anthony C Hutabarat dan Agustiani di tahun 1999 berdasarkan permintaan Roekiyem Soepratijah, sang kakak kandung WR Supratman.
Lembaga Wage Rudolf Supratman yang berbeda dibentuk oleh Budi Harry di tahun 2021.
"Dan hal tersebut dilakukan tanpa pengetahuan sang ibu Agustiani," ujar Ali Yusuf, pengacara Yayasan Wage Rudolf Supratman.
Yayasan Wage Rudolf Supratman menginginkan agar pemerintah di masa mendatang dapat lebih cermat dalam menyebarluaskan informasi tentang WR Supratman.
"Maka dari itu, kami mengingatkan agar lembaga-lembaga pemerintahan tidak memberi dukungan kepada kelompok-kelompok yang ingin meraih untung dengan memanfaatkan nama besar Wage Rudolf Supratman secara tak berdasar dan tanpa dasar yang sah," ujar Indraputra.
Yayasan Wage Rudolf Supratman pun meminta agar publik tetap waspada apabila ada pihak yang menyebut nama yayasan itu demi tujuan finansial.
Sejauh ini, Yayasan Wage Rudolf Supratman belum pernah mendapatkan royalti ataupun keuntungan sedikitpun dari popularitas si pahlawan tersebut.
Editor : Pimred Laksamana.id