Scroll untuk baca artikel

Siapa Yanma Polri AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada?

Siapa Yanma Polri AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada?
Siapa Yanma Polri AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada?

Eks Kepala Polres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dipindahkan ke posisi perwira tingkat menengah di Korps Pertamanan Militer (Yanma) POLRI. Dia juga menerima hukuman penempatan tertentu (patsus) dari Divisi Pengawas Disiplin (Propam) POLRI mulai tanggal 25 Februari 2025 atas tuduhan perkosaan pada anak di bawah umur dan penggunaan obat-obatan terlarang.

Kasus AKBP Fajar Terkuak segera setelah otoritas Australia memberitahu Markas Besar Polri tentang adanya video eksplisit yang menampilkan korban di bawah umur sebagai pihaknya. Video tersebut ternyata diposting oleh sang pelaku, dan orang ini diduga berlokasi di daerah Kupang, kemudian mengupload konten tidak senonoh itu ke sebuah situs dewasa di Australia.

Setelah mendapatkan laporan itu, Mabes Polri selanjutnya memberi instruksi kepada Polda NTT agar menjalankan investigasi mulai tanggal 23 Januari 2025. Akhirnya, hasil dari pemeriksaan ini menunjuk ke arah Kapolres Ngada. AKBP Fajar yang langsung tertangkap pada 20 Februari.

Setelah diteliti secara mendalam, AKBP Fajar ternyata terlibat dalam pelecehan seksual kepada seorang minor yang juga disertai dengan penyalahgunaan zat-zat terlarang. Akibatnya, ia langsung mengalami pemindahan status dan dialih tugaskan sebagai perwira tingkat sedang di Departemen Personalia Kepolisian Republik Indonesia.

Urutan Kejadian Kasus Pelecehan oleh AKBP Fajar

Berdasarkan laporan polisi yang telah diperiksa, diketahui bahwa AKBP Fajar melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak di bawah umur pada tanggal 11 Juni 2024 lalu di sebuah hotel di Kota Kupang, NTT.

Pada waktu tersebut, Fajar diketahui telah memesan sebuah kamar hotel dengan memakai informasi dari Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya sendiri. Setelah itu, dia kemudian mengontak wanita bernama depan awal F guna mendapatkan seseorang yang masih dibawah umur. Wanita ini akan diberi bayaran senilai tiga juta rupiah apabila sukses dalam membawa orang yang dimaksud oleh Fajar ke tempat mereka bertemu.

Kemudian dia mengantarkan seorang bocah berumur 6 tahun kepada AKBP Fajar. Tanpa basa-basi, Fajar melancarkan perilaku tidak senonoh pada si anak dan merekam adegan itu dengan kameranya.

Setelah menyelesaikan perbuatannya yang tidak senonoh, AKBP Fajar mem-posting video kejahatan seksualnya di sebuah website dewasa di Australia. Setelah beberapa bulan video tersebar, AKBP Fajar pun segera diamankan dan dinyatakan sebagai tersangka.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini