JAKARTA, laksamana.id - Sembilan tempat di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditutup dan diberi tanda larangan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada hari Kamis tanggal 13 Maret tahun 2025.
Pemblokiran dicirikan oleh penempatan tanda peringatan. Kesembilan lokasi tersebut dinilai melanggar regulasi lingkungan.
Ketujuh belas tempat itu dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah pertama adalah Kawasan Gunung Geulis yang mencakup tiga situs, yakni Summarecon Bogor, Lapangan Golf Gunung Geulis, serta Rainbow Hills Golf.
Kedua, wilayah Puncak mencakup enam tempat yakni PT Pinus Foresta Indonesia, PT Kurnia Puncak Wisata, CV Mega Karya Nugraha, PT Bobobox Asset Management, PT Jelajah Handal Lintasan, serta PT Farm Nature & Rainbow Add.
Zulkifli Hasan yang sering dipanggil Zulhas mengatakan bahwa pemerintah pada masa kepresidenan Prabowo Subianto bertujuan untuk memperbaiki berbagai bidang guna mencapai pemerintahan bersih dan transparan.
"Permulaannya adalah tentang izin, perencanaan kota, dan manajemen lingkungan, hal tersebut berubah menjadi sesuatu," demikian kata Zulhas seperti dilaporkan oleh media. Antara , Kamis.
Dia menyebutkan bahwa kedua wilayah itu menjadi prioritas bagi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), karena Gunung Gede Pangrango adalah sumber sungai Cikeas dan Puncak berasal dari hilir Sungai Ciliwung.
(Note: There seems to be an error in your original sentence regarding "Gunung Geulis" being mentioned as upstream of both rivers which may not make geographical sense; hence I have assumed you meant 'Gunung Gede' for coherence.)
"Bila tempat ini menjadi seperti rumah bagi kita semua, maka bila Sungai-nya mengalami kerusakan. Seluruh lingkungan akan terpengaruh dan pada akhirnya hilang, sebab ini adalah hulu, pegunungan ada di sini. Itulah hal yang perlu diperbaiki," katanya.
Saat ini, Hanif Faisol menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin menerapkan peraturan secara konsisten tanpa memandang siapa yang melanggar, oleh karena itu mereka sedang mengevaluasi tindakan berkaitan dengan pemakaian ruang hijau.
"Proses-proses terstruktur dan berurutan untuk memulihkan fungsionalitas DAS di hulu amat krusial," ungkap Hanif Faisol.
Irjen Rizal Irawan, Deputi Bidang Gakkum di Kementerian LH, menjelaskan bahwa sembilan tempat tersebut telah ditutup sementara dan dilarang berfungsi sampai tim ahli menghasilkan laporan dalam waktu kurang lebih dua minggu mendatang.
"Andai itu sekadar mendapatkan izin, atau menghadirkan fasilitas dan infrastruktur, ataupun justru hal terburuk seperti penghancuran. Pakar-lah yang akan memutuskan," ungkap Rizal.
Temuan dari penelitian itu pun akan menunjukkan sejauh mana area tersebut mempengaruhi pengrusakan alam.
Sebelumnya, Zulhas dan Hanif bersama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menutup sementara empat destinasi wisata di area Puncak pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025.
Keempat lokasi tersebut meliputi Pabrik Teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP), yang terletak di sekitar area resapan air Telaga Saat dan dapat membahayakan ekosistem serta pasokan air warga setempat.
Selanjutnya, PTPN I Wilayah 2 Gunung Mas memiliki tempat wisata yang dianggap tak memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park) telah mengembangkan area konstruksinya melebihi batas tanpa persetujuan resmi sebanyak 15.000 meter persegi.
Sementara itu, Jembatan Gantung Eiger Adventure Land di Megamendung, dinilai kurang cocok dengan perencanaan tata ruang setempat.
Lokasi-lokasi itu dinilai melanggar peraturan lingkungan dan berkontribusi pada salah satu sebab banjir di Puncak Bogor.
Editor : Pimred Laksamana.id