Bupati Lampung Timur Dorong Desa Manfaatkan BUMDES Untuk Layanan Pajak

Bupati Lampung Timur Dorong Desa Manfaatkan BUMDES Untuk Layanan Pajak
Bupati Lampung Timur Dorong Desa Manfaatkan BUMDES Untuk Layanan Pajak

Laksamana.id | Lampung Timur - Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menyatakan bahwa setiap desa di wilayahnya dapat memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk menyediakan layanan publik, salah satunya adalah pembayaran pajak. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa harus jauh-jauh menuju pusat kabupaten. Jumat (14/3/2025). 

"Program ini adalah langkah strategis untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, desa-desa lain bisa mengikuti jejak Sribhawono yang telah menginisiasi sistem pembayaran pajak melalui BUMDES," kata Ela dalam keterangannya. 

Ela menambahkan bahwa Kecamatan Sribhawono memiliki potensi besar dalam sektor perpajakan, mengingat banyaknya tempat hiburan, rumah makan, dan industri seperti pengolahan air mineral di daerah tersebut. 

Bupati berharap dengan adanya fasilitas pembayaran pajak di setiap desa, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. "Banyak warga yang mungkin enggan membayar pajak karena jarak ke kantor pajak di Sukadana cukup jauh. Oleh karena itu, kami mencetuskan ide untuk menghadirkan layanan ini di desa-desa," ujarnya. 

Menurut Ela, pendapatan dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas desa dan pembayaran honorarium perangkat desa. Ia berharap dengan adanya pembayaran pajak yang lebih mudah, pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. 

Ridwan Rais, pengelola BUMDES Mandiri Sejahtera di Desa Sribhawono, menyebutkan bahwa layanan pembayaran pajak di desa mereka telah berjalan dengan lancar. Pada pelaksanaan perdana, BUMDES berhasil melayani 5 wajib pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta 1 wajib pajak hiburan. "Setiap aplikasi dikenakan biaya administrasi sebesar lima ribu rupiah, sementara untuk pajak kendaraan tidak lebih dari 50 ribu rupiah," ungkap Ridwan. 

Menurut Ridwan, jenis pajak yang dapat dilayani oleh BUMDES antara lain adalah pajak air tanah, pajak mineral dan batu bara (minerba), pajak hiburan, pajak reklame, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak PBB-P2, pajak restoran, pajak parkir, hingga pajak penerangan jalan. Dengan adanya layanan ini, ia berharap lebih banyak wajib pajak yang dapat dilayani tanpa harus bepergian jauh. 

Kepala Desa Sribhawono, Buih Wisnu Prabowo, mengatakan bahwa program yang diberi nama "Sibadak" (Sistem Bantu Pajak) telah memberikan kemudahan bagi warga di kecamatan Sribhawono dan sekitarnya untuk melakukan pembayaran pajak. "Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke Sukadana yang berjarak sekitar 40 kilometer. Kami berharap ini dapat meringankan beban mereka dan mempermudah pembayaran pajak," ujarnya. 

Buih juga menambahkan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah. "Kami berharap program ini bisa menambah pemasukan dari sektor pajak dan mempermudah warga dalam memenuhi kewajiban mereka," katanya. 

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan dapat tercipta sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh semua kalangan masyarakat, menjadikan Lampung Timur sebagai daerah yang lebih maju dan sejahtera,"Ungkap Kades Sribhawono. (Rusman Ali)

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: