Laksamana.id | Pekanbaru - Pembangunan perumahan di Jl. Kuini No.45, Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, kembali menuai sorotan. Hingga kini, bangunan tersebut tidak terlihat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal berdasarkan Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021, PBG harus diajukan sebelum konstruksi dimulai.
Ketentuan ini jelas, pemilik atau pengembang yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif hingga pencabutan izin usaha. Namun, realitas di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan. Pembangunan tetap berjalan tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Komisi I yang menjadi mitra kerja OPD terkait.
Masyarakat mulai mempertanyakan kinerja DPRD yang baru beberapa bulan dilantik. Apakah mereka hanya akan menikmati fasilitas dan gaji tanpa ada gebrakan nyata? Seharusnya, mereka turun ke lapangan, memastikan aturan ditegakkan, bukan sekadar menunggu laporan masuk.
"Kalau memang sadar akan tugas dan fungsinya, turunlah ke lapangan! Jangan tunggu bangunan selesai lalu bilang tidak bisa dibenahi. Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan tertentu yang membuat aturan jadi tumpul!" tegas seorang warga.
Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan semakin banyak pelanggaran serupa terjadi tanpa konsekuensi yang jelas. Masyarakat menunggu tindakan konkret, bukan sekadar retorika..*** Tim.
Editor : Pimred Laksamana.id