Scroll untuk baca artikel

Menhan Sjafrie Ingatkan Pramuka TNI untuk Tak Boleh Terlibat Bisnis

Menhan Sjafrie Ingatkan Pramuka TNI untuk Tak Boleh Terlibat Bisnis
Menhan Sjafrie Ingatkan Pramuka TNI untuk Tak Boleh Terlibat Bisnis

JAKARTA- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa ada tiga pasal dari UU No. 34 Tahun 2004 terkait dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan diperbaharui. Ketiganya adalah Pasal 3, Pasal 47, serta Pasal 53. Isu-isu tersebut meliputi posisi TNI, penempatan anggota aktif TNI untuk tugas diluar jajaran militer mereka, dan juga masa berhenti bertugas atau pemberlakuan pensiunan bagi personel TNI.

Sjafrie mengatakan bahwa segala hal tersebut akan dibicarakan bersama antara DPR dan pemerintahan. Diskusi ini nantinya akan dijalankan melalui tim tugas (panja) yang telah disusun oleh DPR bersama dengan para menteri atau wakil dari menteri yang dipercayakan. Ini mencakup mulai dari menteri hukum, menteri keuangan, hingga menteri sekretaris negara (mensesneg).

Menteri Pertahanan menginstruksikan Sekretaris Jenderal dari Kementerian Pertahanan agar memimpin tim kerja yang bertugas mendiskusikan tiga pasal tersebut. Tujuannya adalah berharap hal ini dapat diselesaikan sebelum Bulan Ramadhan, kami berkeinginan agar pekerjaan ini rampung sebelum masa istirahat anggota DPR," jelas Sjafrie. Dengan tegas, Sjafrie menyatakan bahwa diskusi tentang perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia akan dilaksanakan dengan cermat dan hati-hati sehingga hasilnya tidak menciptakan pemaknaan-pemaknaan tambahan.

Menurutnya lagi, diskusi ini akan diikuti oleh ketua panja. Ia pun meyakinkan tentang persiapan pihak pemerintah guna menyelesaikan pembicaraan soal perubahan undang-undang tersebut. Mengenai haramnya prajurit TNI aktif terlibat dalam bisnis, Menteri Pertahanan Sjafrie menjelaskan bahwa butir hukum itu tak masuk ke dalam daftar pembaharuan UU TNI. Oleh karena itu, regulasi tersebut tetap sama seperti sebelumnya.

Begitu juga dengan prajurit TNI yang masih dalamaktif dilarang keras melakukan kegiatan bisnis. Tanggung jawab mereka adalah melaksanakan kewajiban sebagai anggota tentara."Semua aturan tersebut harus dijalani dan dipatuhi oleh para prajurit termasuk ketentuan bahwa TNI aktif tidak dibenarkan mengelola usaha," tambahnya.

Sektorini, Menteri Pertahanan Sjafrie telah menegaskan bahwa penyusunan ulang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia akan berpusat pada tiga aspek sesuai dengan ketentuan-ketentuannya. Tambahan lagi, ia mengungkapkan arah yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto tentang pengubahan regulasi ini. Terutama hal-hal yang berkaitan dengan penugasan perwira aktif TNI di posisi sipil atau dalam pekerjaan bukan militer.

"Sementara untuk perubahannya, Presiden Republik Indonesia sebagai pemimpin utama sudah memberikan arah pada Menteri Pertahanan bahwa bagi anggota TNI yang akan ditugaskan ke Kementerian dan Lembaga lainnya, mereka harus pensiun lebih awal," jelasnya. (*)

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini