Lalsamana.id | Banyuwangi – Lembaga Pemantau dan Badan Investigasi (LPBI) Investigator Banyuwangi secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Bupati Banyuwangi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), PT. Pelindo III Cabang Tanjungwangi, dan PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) guna memastikan status kepemilikan lahan Pantai Marina Boom Banyuwangi, Kamis (6/3/2025).
Langkah ini diambil menyusul polemik kepemilikan dan pengelolaan lahan di kawasan tersebut yang semakin memanas. Perlu diketahui bahwa Pantai Marina Boom Banyuwangi saat ini menjadi objek sengketa dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain PT. Pelindo III, PT. PPI selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) selama 20 tahun, PT. Lundin, PT. Banyuwangi International Yacht Club (BIYC), Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Dengan nilai ekonomi yang tinggi, kawasan ini menjadi pusat perhatian berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap pemanfaatan dan pengelolaannya, sehingga sangat menarik perhatian terutama investor asing.
Ketua LPBI Investigator Banyuwangi menegaskan bahwa surat klarifikasi ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan hukum terkait status kepemilikan lahan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil terkait lahan ini berdasarkan aturan yang jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Transparansi dalam pengelolaan aset negara dan daerah sangat penting untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat dan investor,� ujarnya.
LPBI Investigator Banyuwangi berharap pihak-pihak terkait dapat segera memberikan respons terhadap surat klarifikasi yang telah dikirimkan, sehingga polemik ini tidak berlarut-larut dan dapat menemukan titik terang. Kejelasan status kepemilikan diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pengelolaan Pantai Marina Boom Banyuwangi.
Editor : Pimred Laksamana.id