laksamana.id, JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa SPBU di Jakarta untuk memastikan kualitas BBM Pertamina. Di dalam pemeriksaan yang melibatkan lembaga independen PT Surveyor Indonesia dan PT TUV Rheinland Indonesia, hasilnya menunjukkan bahwa BBM Pertamina telah memenuhi standar spesifikasi teknis yang ditetapkan.
“Hari ini kami melakukan uji produk BBM Pertamina. Jadi selain Pertamina melakukan uji berkala dengan Lemigas, kami juga menggunakan surveyor (lembaga penguji) yakni Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia untuk memastikan kualitas produk dari BBM Pertamina sesuai dengan standar berlaku,” kata Simon setelah melakukan pengujian SPBU di SPBU 34.129.02 Jalan Gatot Subroto dan SPBU 31.128.02 Jalan MT. Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Pada acara tersebut juga hadir Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, serta perwakilan dari PT Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan independen yang melakukan pengujian, pemeriksaan, dan sertifikasi produk, teknologi, dan sistem.
Presiden Direktur TÜV Rheinland Nyoman Susila mengatakan, dari serangkaian pengukuran yang dilakukan secara kuantitas dan kualitas, produk BBM Pertamina sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi. “Tentang pengujian densitas dan volume yang kami dapatkan dari 2 SPBU, itu sudah sesuai dengan standar,” ujar Nyoman.
Vice President Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas, Renewable Energy PT Surveyor Indonesia Muhammad Chairudin mengemukakan hal serupa. Menurutnya, dari uji bersama yang dilakukan pada produk-produk BBM Pertamina yang mengacu kepada Peraturan Dirjen Migas, bahwa produk BBM Pertamina sudah sesuai dengan peraturan, termasuk dari sisi pewarnaan.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menambahkan bahwa dengan pengujian bersama, kedua lembaga independen tersebut mendapatkan hasil bahwa produk BBM (Bahan Bakar Minyak) Pertamina telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
untuk memastikan keandalan operasional, serta untuk mengoptimalkan operasional seluruh infrastruktur energi supaya dapat memenuhi kebutuhan energi masyarakat.
Editor : Pimred Laksamana.id