Pungutan Perpisahan dan Wisata di SMPN 14 Pekanbaru Dikeluhkan Wali Murid, Disdik Diminta Bertindak

Pungutan Perpisahan dan Wisata di SMPN 14 Pekanbaru Dikeluhkan Wali Murid, Disdik Diminta Bertindak
Pungutan Perpisahan dan Wisata di SMPN 14 Pekanbaru Dikeluhkan Wali Murid, Disdik Diminta Bertindak

Laksamana.id | Pekanbaru - Beredar informasi mengenai adanya pungutan uang perpisahan sebesar Rp250.000 serta biaya wisata ke Istana Siak sebesar Rp150.000 yang ditetapkan pihak SMP Negeri 14 Pekanbaru untuk setiap siswa. Kebijakan ini memicu keluhan dari orang tua atau wali murid karena dinilai memberatkan, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. 

Para wali murid berharap Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru segera meninjau kebijakan ini agar tidak membebani orang tua. Mereka menekankan bahwa pungutan semacam ini seharusnya bersifat sukarela dan berdasarkan musyawarah, bukan keharusan yang membebani peserta didik. 

Kepala SMPN 14 Pekanbaru, Elvi Devita, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban. Begitu pula dengan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP, Dr. Irpan Maidelis, S.Pd, MM, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd, yang belum memberikan tanggapan. 

Sebagai catatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kegiatan wajib dan tidak boleh menjadi kewajiban yang membebani orang tua/wali murid. Kemendikbudristek juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan terkait kegiatan sekolah harus melalui musyawarah dengan melibatkan orang tua, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

Dengan adanya keluhan ini, para wali murid menantikan respons tegas dari Disdik Kota Pekanbaru guna memastikan kebijakan sekolah tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku serta tidak membebani orang tua siswa.** Tim.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: