Kepala Disdikpora Jepara Klarifikasi Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Batealit

Kepala Disdikpora Jepara Klarifikasi Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Batealit
Kepala Disdikpora Jepara Klarifikasi Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Batealit

Laksamana.id | Jepara - Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh SMP Negeri 1 Batealit, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus menjadi perhatian publik. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri jenjang SD dan SMP di wilayahnya harus mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pernyataan ini juga diperkuat dengan surat edaran tertanggal 30 Agustus 2022 yang menegaskan kembali aturan tersebut kepada seluruh SD dan SMP negeri di Kabupaten Jepara.Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dugaan pungli masih terjadi di SMP Negeri 1 Batealit. Kepala sekolah bersama komite sekolah diduga melakukan pungutan kepada orang tua siswa dengan nominal yang telah ditentukan. Praktik ini dianggap bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 serta surat edaran yang telah diterbitkan.

Menurut sumber yang diperoleh, siswa kelas 7 diminta membayar Rp 400 ribu, kelas 8 sebesar Rp 450 ribu, dan kelas 9 sebesar Rp 350 ribu. Pembayaran tersebut dikabarkan dilakukan saat pengambilan rapor, sementara bagi siswa kelas 9, pembayaran diwajibkan saat pengambilan ijazah.Selain pungutan tersebut, siswa kelas 9 juga diwajibkan mengikuti study tour dengan biaya sebesar Rp 850 ribu per siswa. Biaya ini harus dicicil hingga lunas, dan yang menjadi perhatian, wali murid siswa yang tidak mengikuti study tour tetap diwajibkan membayar dengan jumlah yang sama.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan ini, Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara melalui pesan WhatsApp hanya mengirimkan dokumen PDF yang berisi Permendikbud No. 75 Tahun 2016 serta surat edaran penegasan terhadap kepala sekolah SD dan SMP negeri di Kabupaten Jepara. Hal ini disayangkan, mengingat hingga saat ini Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, belum mengambil tindakan tegas dengan memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Batealit untuk dimintai klarifikasi.Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMPN 1 Batealit bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu Wali murid berharap Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara menegaskan segera mengambil langkah dengan memanggil pihak terkait guna memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Batealit belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli tersebut. Kasus ini masih menjadi sorotan publik, mengingat pungutan yang bersifat wajib di lingkungan sekolah negeri bertentangan dengan regulasi yang ada dan dapat merugikan orang tua siswa.LSM dan awak media, selaku kontrol sosial, akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pungutan liar ini. (Masdur).

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: