Laksamana.id | Rimbo Panjang - Menanggapi pernyataan Hak Jawab Ansori yang mengaku sebagai korban dalam kasus dugaan penganiayaan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, warga Perumahan Graha Nuansa Damai Tahap III menyampaikan pandangan berbeda.
Menurut warga, hak jawab yang disampaikan oleh Ansori adalah bagian dari haknya sebagai warga negara. Namun, warga justru melihat bahwa Ansori bukanlah korban, melainkan pelaku penganiayaan terhadap Ahamades Lubis. Warga menyebut bahwa Ahamades Lubis mengalami luka parah di bagian dahinya akibat pukulan dari Ansori yang memakai cincin, sehingga harus mendapatkan empat jahitan.
Sementara itu, dalam narasi yang disampaikan Ansori, kasus ini disebut berawal dari seseorang yang tidak dikenal mengotori tempat penampungan air di depan rumahnya. Hal tersebut kemudian berujung pada konfrontasi, dugaan penganiayaan terhadap dirinya, dan berlanjut pada perusakan rumahnya oleh sekelompok orang, hingga ia dan keluarganya merasa terancam dan mengungsi. Ansori juga mengklaim telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang dan meminta perlindungan hukum dari Kapolda Riau serta Kapolres Kampar.
Namun, menurut keterangan warga, orang yang disebut sebagai "tidak dikenal" oleh Ansori sebenarnya adalah seorang tukang WiFi yang sedang melakukan pemasangan jaringan internet di perumahan tersebut. Tukang tersebut sudah mendapatkan izin dari RT 002/RW 001. Saat tangannya kotor, ia berinisiatif mengambil air untuk mencuci tangan dan sempat meminta izin kepada penghuni rumah dengan memanggil dari luar, meskipun hanya mendapat jawaban dari dalam rumah tanpa pemiliknya keluar. Setelah itu, tukang WiFi berpindah ke area Masjid Ash Shohabah untuk melanjutkan pekerjaannya.
Tak lama berselang, Ansori mendatangi tukang WiFi dengan nada marah, mempertanyakan izinnya. Pada saat itu, Ahamades Lubis yang berada di sekitar masjid mencoba menenangkan situasi dengan mengatakan, "Bicaralah baik-baik." Namun, Ansori yang masih dalam keadaan emosi malah menegaskan bahwa ini bukan urusan Ahamades Lubis dan menyuruhnya untuk tidak ikut campur.
Situasi semakin memanas, hingga akhirnya Ansori melakukan pemukulan terhadap Ahamades Lubis. Rudi, seorang warga yang kebetulan berada di masjid untuk gotong-royong membersihkan AC, mencoba melerai. Namun, tidak puas dengan pukulan pertama, Ansori mengambil kayu yang ada di sekitar halaman masjid untuk menyerang kembali. Warga lain segera melerai dan mengambil kayu tersebut karena terdapat paku yang menempel di ujungnya. Dalam kejadian itu, tangan Ansori terkena paku saat kayu diambil darinya, yang kemudian ia klaim sebagai bukti bahwa dirinya dianiaya.
Setelah insiden tersebut, Ansori sempat mengancam dengan mengatakan, "Awas kau ya, aku tunggu di Polsek (Polsek Tambang)!" Warga pun melaporkan kejadian ini kepada RT, yang menyarankan agar kasus ini dibawa ke pihak kepolisian. Namun, sebelum warga sempat membuat laporan, Ansori sudah lebih dulu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang dan warga membawa Ahmades Lubis ke Polres Kampar.
Terkait pengrusakan rumah Ansori, warga menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk akumulasi kekesalan mereka terhadap perilaku Ansori yang dinilai sering membuat keributan. Menurut warga, ini bukan pertama kalinya Ansori berkonflik dengan masyarakat sekitar. Pada tahun 2019, sudah pernah dibuat surat perjanjian bahwa Ansori tidak akan mengulangi perbuatannya, namun nyatanya insiden kembali terjadi.
Kini, warga Perumahan Graha Nuansa Damai Tahap III menyatakan bahwa mereka tidak lagi menghendaki Ansori untuk tinggal di lingkungan mereka. Warga juga berharap kepada pihak kepolisian agar kasus ini diproses secara hukum hingga ke pengadilan demi keadilan bagi semua pihak.*** Tim.
Editor : Pimred Laksamana.id