Setelah 19 Tahun Buron, Nader Taher Akhirnya Ditangkap

Setelah 19 Tahun Buron, Nader Taher Akhirnya Ditangkap
Setelah 19 Tahun Buron, Nader Taher Akhirnya Ditangkap

Laksamana.id | Pekanbaru - Nader Taher, mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka yang menjadi terpidana korupsi dengan kerugian negara Rp35,9 miliar, akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Riau di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 16.50 WIB. 

Kasus ini bermula pada 2002, saat Nader terlibat kredit macet di Bank Mandiri yang merugikan negara. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp35,9 miliar pada 24 Juli 2006. Namun, ia melarikan diri dan buron hingga akhirnya tertangkap. 

Selama pelariannya, Nader mengganti identitas menjadi Haji Toni dan bersembunyi di Cianjur, Jawa Barat. Setelah tertangkap, ia langsung dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan hukum.**

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: