Laksamana.id | Pekanbaru - Provinsi Riau menempati peringkat ke-28 dari 37 provinsi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan skor 62,83, Riau menjadi provinsi dengan indeks SPI terendah di kategori provinsi sedang, yang mencakup daerah dengan APBD antara Rp4,3 triliun hingga Rp8,6 triliun dan jumlah pegawai 10.190 hingga 14.378 orang.
Hasil ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau masih menghadapi tantangan besar dalam memperkuat integritas dan mengurangi risiko korupsi. Secara nasional, indeks SPI rata-rata tahun 2024 adalah 71,53, jauh di atas skor yang diperoleh Riau.
Pengumuman hasil SPI 2024 dilakukan oleh KPK pada Rabu, 22 Januari 2025, di Jakarta. Dalam survei ini, provinsi dengan indeks tertinggi adalah Jawa Tengah dengan skor 79,47, disusul oleh Bali (77,97) dan D.I. Yogyakarta (76,60).
SPI merupakan survei yang dilakukan KPK untuk mengukur tingkat integritas dan risiko korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Survei ini melibatkan pegawai pemerintah, masyarakat pengguna layanan, serta pakar evaluasi kinerja instansi. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat integritas serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi.
Dengan hasil ini, Pemprov Riau diharapkan dapat mengambil langkah konkret untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola pemerintahan guna memperbaiki indeks integritasnya di masa mendatang.***
Editor : Pimred Laksamana.id