Laksamana.id | Banyuwangi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERINTIS menyoroti kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi, yang kembali mengalami defisit setelah Pilkada 2024. Ketua LSM PERINTIS, Halili Abdul Gani, S.Ag.S.H., menduga adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) dalam penggunaan anggaran daerah, mengingat POLA SERUPA juga terjadi pasca-Pilkada 2019.
"Pada tahun 2020, ada suntikan dana sebesar Rp. 298 Milyar lebih pada tanggal 11/12/2020, yang diduga berasal dari hasil penjualan saham BSI. Pertanyaannya, ke mana dana itu mengalir? Mengapa sekarang Kas Daerah Kabupaten Banyuwangi kembali mengalami defisit setelah Pilkada 2024? Ini mengindikasikan adanya pengelolaan keuangan daerah yang tidak transparan dan berpotensi digunakan untuk kepentingan Pilkada," tegas Halili.
Menurut Halili, dugaan defisit anggaran 2024 bukan sekadar isu, tetapi terbukti dari banyaknya proyek APBD 2024 yang sudah selesai dikerjakan, hingga Februari 2025 ini masih belum terbayarkan. Keterlambatan pembayaran proyek yang sudah rampung.
"Ini membuktikan bahwa pengelolaan anggaran daerah sangat buruk atau ada dana yang sengaja dialihkan. Mengapa setelah Pilkada 2024, banyak proyek yang tidak bisa dibayar? Apakah ada dana yang digunakan untuk kepentingan politik tertentu?" ujarnya.
"Halili, mencurigai adanya praktik penyalahgunaan APBD yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga menduga adanya pencucian uang dalam pengelolaan APBD yang dapat dikategorikan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pola ini tidak bisa dianggap wajar. Halili mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera melakukan audit forensik terhadap penggunaan APBD Banyuwangi. Jika ada indikasi pengalihan dana ke kepentingan Pilkada, maka ini adalah skandal besar yang harus dibongkar," tambahnya.
Mengingat dampak besar dari defisit anggaran ini, LSM PERINTIS mendesak:- Segera dilakukan Audit Forensik terhadap APBD Banyuwangi sejak 2020 hingga 2024 untuk menelusuri ke mana aliran dana daerah.
- Pemeriksaan terhadap Pejabat Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi yang bertanggung jawab atas keuangan daerah, terutama terkait kemungkinan penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan Pilkada.- Penyitaan Aset dan Pemrosesan Hukum jika ditemukan bukti adanya penyelewengan APBD.
Jangan sampai Banyuwangi menjadi daerah yang dipermainkan oleh elit politik dengan cara menguras APBD demi kepentingan kelompok mereka. Jika ini dibiarkan, masyarakat yang akan menjadi korban akibat proyek-proyek yang mangkrak dan anggaran yang terus defisit, pungkasnya.
Halili, juga menyampaikan bahwa, melalui pesan what's app berupaya meminta tanggapan, dan konfirmasi ke BPKAD, Cahyanto, yang menyatakan “Bang Audit BPK itu terinci, keluar dan masuknya ada tanda bukti, kalo ada anggaran yang hilang tanpa ada bukti dan penjelasan, kita sudah bermasalah Bang, apa lagi anggaran sebesar itu, gimana nutupinya Bang," jelas Cahyanto dalam pesan what's app. (Yanto)
Editor : Pimred Laksamana.id