LAKSAMANA.ID l Lampung Barat - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) melaporkan Sekretariat DPRD Lampung Barat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat Dewan periode 2021-2024 ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Jumat (2 Agustus 2024).Berangkat dari viralnya pemberitaan diberbagai media online terkait dugaan pengadaan PIN palsu dan perjalanan dinas(PD) fiktip (DPRD)Lambar, yang juga telah dilaporkan oleh LSM GMBI melalui layanan laporan online pesagi kembar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Distrik LSM GMBI Lampung Barat melalui Bidang Humasnya Hilman, sesaat setelah pihaknya menyampaikan laporan yang diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Lampung Barat melalui stafnya.
"Laporan ini merupakan laporan kedua (2) kami ke Kejari, yang sebelumnya kami melaporkan terkait dugaan perjalanan dinas yang fiktip melalui layanan pesagi kembar yang masih belum mendapat jawaban dari Kejari Lambar," pungkasnya.Pewarta(Saka ard)
Editor : Pimred Laksamana.id
