LAKSAMANA.id / Banyuwangi | Salah Satu Aktivis Senior Banyuwangi meminta tegas kepada Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., memberikan sanksi tegas kepada para anggotanya yang melakukan backup tambang pasir laut secara Ilegal.Aktivis senior, Subur Rianto mendapati 2 (dua) Excavator melakukan aktivitas penambangan pasir laut yang Diduga ilegal disekitar perairan pantai Lampon Kecamatan Pesanggaran, yang berkawasan Markas Marinir, pada Senin, 29 Juli 2024. Diduga di backup oknum Marinir, terkesan ada pembiaran. Praktik penambangan pasir laut tersebut juga bisa menimbulkan kerusakan pesisir.
“Terhadap temuan pelanggaran ini, Subur Rianto meminta kepada Kasal memproses hukum anggotanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Aktivis Senior BanyuwangiKegiatan penambangan pasir laut ilegal di pantai Lampon, karena saya yakin tidak ada satupun yang berizin, “Menambang pasir laut tanpa izin dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melanggar UU Lingkungan Hidup, atau pidana lingkungan,”tegasnya.
Subur mengatakan, Aktivitas Penambangan Pasir Laut ini Diduga tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan.“Salah satu hal yang menjadi pertimbangan penting Aktivis senior ini, adalah dampak kegiatan ini terhadap kawasan pesisir dan nelayan," ujar Subur Kepada team awak media. Selasa, (30/07/2024)
Subur menjelaskan, Beberapa ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan tersebut di antaranya terkait dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi PKKPRL dan diduga menimbulkan kerusakan dan/atau kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, dan Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021.Selain itu juga haus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU Nomor 27 Tahun 2007.
Lanjut Subur, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 pemanfaatan PPKT dibatasi hanya untuk pertahanan keamanan, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.“Subur berharap pemanfaatan di perairan dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sudah jelas. Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya.
Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr.(Han), diminta langsung turun ke lokasi yang dijadikan penambangan pasir laut tersebut dan secara tegas berikan sanksi kepada anggota marinir yang terlibat dalam aktivitas Diduga ilegal ini.
Editor : Pimred Laksamana.id