Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah, LP Nasdem Tempuh Upaya Hukum Melaporkan Suparjo Mantan Peratin Sinar Jaya ke Polres Lampung Barat

Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah, LP Nasdem Tempuh Upaya Hukum Melaporkan Suparjo  Mantan Peratin Sinar Jaya ke Polres Lampung Barat
Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah, LP Nasdem Tempuh Upaya Hukum Melaporkan Suparjo Mantan Peratin Sinar Jaya ke Polres Lampung Barat

Laksamana l lampung Barat - Terkait merugikan Negara ratusan juta rupiah atau mark up LP Nasdem tempuh upaya hukum melaporkan mantan Peratin ke pihak Polres Lampung Barat Dengan nomor:89/DUMAS/DPW-LP NASDEM/IV/2024.Terkait informasi akan dilaporkannya mantan Peratin ( Kepala Desa) tersebut ketika awak Kru Media mendatangi kantor cabang LP Nasdem yang berada di Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat.

Saat dikonfirmasi awak media Binsar D.T Sidauruk selaku ketua umum menuturkan "Bahwa benar kami dari LP Nasdem sepakat melaporkan mantan peratin tersebut ( Suparjo)"Benar kami dari LP Nasdem telah melakukan rapat khusus untuk melaporkan dugaan korupsi yang merugikan Negara ratusan juta rupiah,dari hasil penilitian secara teratur,terperinci dan tersistematis ditemukannya satu titik pekerjaan indikasi fiktip yaitu dalam pembangunan usaha tani di Pemangku Selingkut sekira ratusan juta rupiah, yang mana seolah olah pekerjaan tersebut dilaksankan,akan tetapi fakta di lapangan tidak terlaksana",

Ucap Binsar D.T Sidauruk."Binsar D.T Sidauruk meminta kepada Kapolres Lampung Barat Cq kasat reskrim unit Tipikor agar turun langsung ke Pekon Sinar Jaya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara langsung demi menghindari hilang nya barang bukti dan mempermudah pemeriksaan sesuai per undang undangan yang berlaku, sebgai mana isi pasal 1 ayat (4) kitab undang undang hukum pidana (kuhap) yang menyatakan bahwa aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan menurut undang undang untuk melakukan penyelidikan ,"tambah Binsar D.T Sidauruk.

Pewarta(saka ard/putra.tim)

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: