Laksamana l Mandailing Natal - Pencurian buah sawit yang terjadi Sabtu 20/04/24 di areal inti Perbatasan oleh beberapa orang sangat meresahkan bagi perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) Patiluban hilir yang mana areal inti tersebut milik PT (TBS) Patiluban hilir Kecamatan Natal di wilayah Desa Perbatasan Kecamatan Lingga Bayu dan murni sudah di ganti rugikan oleh perusahaan kepada masyarakat Desa Perbatasan dengan luas lebih kurang 25 Hektar dan sah di ketahui pemerintah Desa Perbatasan beberapa tahun yang silam lengkap dengan Surat ganti ruginya.Tanah yang telah di ganti rugikan perusahaan kepada masyarakat,tanah yang sudah lama di garap masyarakat Desa Perbatasan sebagai bukti ada tanaman tuanya seperti kebun karet atau apea bahasa pesisirnya.
Semenjak Perbatasan sudah mekar menjadi Desa Disitulah terjadi ganti rugi masyarakat Desa Perbatasan dengan pihak perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS)Investigasi awak media di lapangan ada beberapa orang warga desa perbatasan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan"kepada awak media bahwa ada indikasi ingin coba coba kepada perusahaan tutur warga perbatasan nya di hadapan awak media
Diduga pihak Koperasi Rimbo tuo kelurahan tapus mengklaim dan ingin menguasai lahan atau wilayah Desa Perbatasan yang selama ini telah di kelola oleh masyarakat desa perbatasan menjadi kebun karet/apea di ganti rugikan oleh perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) secara legal"resmi dari masyarakat Desa Perbatasan dan lengkap dengan surat ganti rugi nya tutup warga perbatasan nya (Asbullah)
Editor : Pimred Laksamana.id